17 Maret 2011

KEWARGANEGARAAN

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1. Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katnya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat, yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (publik policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau, alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginanya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambilan keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (polocy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendaliaan) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan polotik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 ttelah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUUD 1945 merupakan “suprastruktur politik.” Lembaga-lemba tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infastruktur politik” yang mencangkup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai polotik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok penekan.
Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semkin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya msyarakat tehadap ide baru.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
2. Tingkat Kebijakan Umum
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Seperti yang telah diuraikan di atas, politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonisia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk demikian politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan pengembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekutan moral dan etikannya. Tujuan pembangunan nasional itu sendri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih dapat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi pengembangan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, strruktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur, dan Proses
b. Fungsi Sistem Manajemn Nasional
F. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan satu wujud politik dn strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaiutu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan antara Undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewewenangannya di mulai dari daerah (local government looking).
G. Kewenangan Daerah
1. Berdasarkan UU No.5 tahun 1999 kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan daerah mencangkup seluruh kewenangan dalam bidang politik luar negri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lain.
2. Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada poin (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengandalian pembangunan nasional secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
4. Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati atau Walikota.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencangkup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
2. Implementasi Polstranasbdi Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranasbdi Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranasbdi Bidang Politik
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan