26 Desember 2010

KOPERASI DALAM ANALISIS ORGANISASIONAL KOMPARATIF

2.1. Konsep Koperasi
Pada UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan”.